PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 3
Pelaksanaan SNPEM mengacu pada : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. Rencana Tata Ruang Wilayah; c. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional; dan d. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
