PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Pasal 2
(1) SNPEM bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. (2) SNPEM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi arah kebijakan, asas, visi, misi, dan sasaran, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini
(3) SNPEM dilaksanakan secara terkoordinasi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
