PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 7
Pajak Penghasilan atas pemberian Gaji dan Tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA ditanggung oleh Pemerintah.
