PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 8
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
