PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 6
Besaran panjar penghasilan yang telah diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA yang bersumber dari Jasa Siaran/Non Siaran diperhitungkan dengan besaran penghasilan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
