PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 202O
Pasal 8
(1) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dihapus.
- Di antara
SK No 040603 A
FRES IDEN
REPUELIK |NDONESIA
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
