PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 202O
Pasal 4
Rincian lebih lanjut atas:
- Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut daerah yang belum ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini; dan
- Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ayat (2) Pasal 8 dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
