Pasal 3
(1) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
Rincian penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian . .
SK No 040601 A
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
- Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a terdiri atas:
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (41 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Dalam
SK No 040602 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat
menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) setelah berkonsultasi dengan Presiden.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
