Pasal 2
(1) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun
2019 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
(2) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
- Narasi RKP Tahun 2019, yang terdiri atas:
- Bab 1 Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan,
dan Sistematika;
- Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional: Evaluasi RKP Tahun 2017,
Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan
Pembangunan;
- Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: RPJMN dan Nawacita, Tema Pembangunan,
Strategi Pembangunan, serta Pendekatan
Penyusunan RKP Tahun 2019;
- Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional:
Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional,
Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
- Bab 5 Pembangunan Bidang: Sasaran dan
Arah Kebijakan Pembangunan Bidang;
- Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka
Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka
Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi; dan
2018, No.148 -4-
- Bab 7 Penutup,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini; dan
- Suplemen Matriks Integrasi Pendanaan Prioritas
Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas
beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan
kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019.
