PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2019
Pasal 3
(1) RKP Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai:
- pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan Tahun 2019;
- dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2019; dan
- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-
Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, Kementerian/Lembaga
2018, No.148 -5-
menggunakan RKP Tahun 2019 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
2019 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
