PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2019
Pasal 1
Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2019, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2019.
Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2019, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2019.