PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Kewajiban memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan-badan internasional.
