PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) RPTKA dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
perubahan, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.162 4
- alamat perusahaan;
- nama perusahaan;
- jabatan;
- lokasi kerja;
- jumlah TKA; dan/atau
- kewarganegaraan.
(3) Perpanjangan dan/atau perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari:
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau
- gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
