PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum mempekerjakan TKA.
(2) Untuk memiliki RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar
untuk memperoleh IMTA.
