PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
