PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
