PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
