PERPRES
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SERTA PELAKSANAAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
- menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; dan
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi
TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
