PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Pasal 4
Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.