PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
