PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, diberikan tunjangan Pamong Belajar dan Penilik setiap bulan.
