PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
