PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI...
Pasal 3
Unsur-unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga-lembaga lainnya sebagai pelaksana Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi.
