PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI...
Pasal 4
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan program Rencana Aksi di setiap kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran belanja kementerian atau lembaga masing-masing.
(2) Pembiayaan dari pihak ketiga (internasional) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
