Pasal 2
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan sebagai sarana untuk:
a. menuntaskan penyelesaian persoalan masa lalu INDONESIA dan Timor–Leste serta untuk memajukan hubungan bilateral antara rakyat dan pemerintah kedua negara dalam semangat persaudaraan, persahabatan, kemitraan, rekonsiliatif, dan berwawasan ke depan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang kembali peristiwa serupa sebagaimana terjadi di Timor–Timur tahun 1999 yang tercantum dalam Laporan Akhir KKP, melalui reformasi kelembagaan, legislasi nasional, dan pengembangan kapasitas.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
