PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan, diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
