PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 3
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
