PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
