PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 7
Ketentuan mengenai kebijakan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menjamin pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
