PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 6
(1) Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(6) huruf a harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
- sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
- layak konsumsi;
- terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan
- tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b
harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:
- sesuai SNI sepanjang diwajibkan;
- layak pakai; dan
- tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.138 7
