PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 8
(1) Untuk menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik,
serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat membentuk tim ketersediaan dan
stabilisasi harga.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- perwakilan kementerian dan lembaga;
- para ahli;
- perwakilan dari Produsen, Pelaku Usaha, dan Konsumen; dan
- unsur terkait lainnya.
(3) Tim ketersediaan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan masukan atau pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor.
