PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 12
(1) Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting hanya dapat
didistribusikan oleh Pelaku Usaha Distribusi yang terdaftar.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi
diatur dengan Peraturan Menteri.
