PERPRES
PENETAPAN DAN PENYIMPANAN
Pasal 13
Dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat membuat kebijakan dan pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
