Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau
hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
www.peraturan.go.id
2015, No.138 8
(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah
diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.
(3) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang Kebutuhan
Pokok dan/atau Barang Penting dalam jumlah dan waktu tertentu apabila digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
