PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 9
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
beranggotakan bupati/walikota, satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait, Instansi yang memerlukan tanah, dan Instansi terkait lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 8
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk sekretariat persiapan Pengadaan Tanah yang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi.
