PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 10
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), bertugas:
melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
melaksanakan Konsultasi Publik rencana pembangunan;
menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh gubernur. Bagian Kedua
Pemberitahuan Rencana Pembangunan
