Pasal 11
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan.
(2) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh gubernur.
(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat informasi mengenai:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
tahapan rencana Pengadaan Tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; dan
informasi lainnya yang dianggap perlu.
(4) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan.
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.156
