PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 12
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim Persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan.
(2) Pemberitahuan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan cara:
sosialisasi;
tatap muka; atau
surat pemberitahuan.
(3) Pemberitahuan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui media cetak atau media elektronik.
