PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 13
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Undangan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada
masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pertemuan dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Persiapan.
(3) Hasil pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka dituangkan dalam
bentuk notulen pertemuan yang ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan atau pejabat yang ditunjuk.
