PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 14
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf c disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima secara resmi oleh gubernur.
(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tanda terima dari perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
