PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 15
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan
nasional paling sedikit 1 (satu) kali penerbitan pada hari kerja.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 10
(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan melalui laman (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau Instansi yang memerlukan tanah.
Bagian Ketiga
Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan
