PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 8
BAB 3 — PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan
Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur membentuk Tim Persiapan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
