PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang memerlukan tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh Instansi yang memerlukan tanah disampaikan kepada gubernur.
Bagian Kesatu Umum
