Pasal 86
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian, Instansi yang
memerlukan tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Penitipan Ganti Kerugian diserahkan kepada pengadilan negeri pada
wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 34
(3) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam hal:
- Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;
- Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; atau
- Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
- sedang menjadi Objek perkara di pengadilan;
- masih dipersengketakan kepemilikannya;
- diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
- menjadi jaminan di bank.
(4) Bentuk Ganti Kerugian yang dititipkan di pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.
(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat dalam berita acara penitipan ganti kerugian.
