PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 87
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3) huruf a, Ganti Kerugian dapat diambil dalam waktu yang
dikehendaki oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
