PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 85
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3),
diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya.
(2) Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan
diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedelapan Penitipan Ganti Kerugian
