PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 84
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya
kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pengalihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam
keadaan mendesak, Pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti Kerugian.
(4) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan
dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau nama lain.
