PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 83
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
sampai dengan Pasal 81 dibuat dalam berita acara pemberian Ganti Kerugian.
(2) Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilampiri:
- daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
- bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
www.djpp.depkumham.go.id
33 2012, No.156
- daftar dan bukti pembayaran/ kwitansi; dan
- berita acara Pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah. Bagian Ketujuh Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus
