PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 74
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(3) Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 30
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(4) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik
berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.
