Pasal 73
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3).
(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti
Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung .
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Bagian Keenam Pemberian Ganti Kerugian
